Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir RR dan Bharada E Dijerat Pasal Berbeda pada Kasus Tewasnya Brigadir J

Tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua bertambah. Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO/KompasTV
Kapolri saat konfrensi pers terkait perkembangan kasus pengungkapan kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (4/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua bertambah.

Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka menyusul Bharada E.

Penetapan status tersangka Brigadir RR dilakukan Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).

Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. =
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. = (Tribunnews)

Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca juga: Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Brigadir RR dan Bharada E Dijerat Pasal Berbeda

Meski sama-sama jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Brigadi RR dan Bharada E dijerat pasal berbeda.

Bharada E yang ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022), dia dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, pasal pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J alias Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Di tubuh Brigadir J ditemukan sekumlah luka tembak dan lua karena senjata tajam.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Bharada E Mulai Berani Bernyanyi, Mengaku Penembakan Terhadap Brigadir Yosua Diperintah Atasan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved