Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Minta Dokter Terlibat Proses Autopsi Pertama Turut Diperiksa
Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi singgung soal proses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pih
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi singgung soal proses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasip autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan. Tetapi, saat pihak keluarha membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupu hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Tembak Brigadir Yosua
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Yakin dari Awal Anaknya Dianiaya, Kini Terbukti