Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Ucapkan Terima Kasih
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam yang bertindak sebagai otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menetapkankan 4 tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam yang bertindak sebagai otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Atas penetapan ini, Keluarga Brigadir Yosua yang menyaksikan secara langsung penetapan ini merasa haru dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja dalam mengungkapkan kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden yang sudah tiga kali memerintahkan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
"Dan kami mengucapkan terima kasih kepada pak Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," tambahnya.
"Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya dibelakang ini," tutupnya.
Peran Ferdy Sambo
Tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kematian Brigadir Yosua, menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: Ini Peran 4 Orang Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Pemberi Perintah
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Minta Putri Chandrawati Turut Diperiksa
Keempatnya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, memiliki peran yang berbeda-beda.
Sesuai penjelasan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan.
Selanjutnya Brigadir RR merupakan orang yang membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Adapun Bharatu KM bertugas membantu dan menyaksikan penembakan pada Yosua.
"FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di komplek polri duren tiga," kata Komjen Agus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ucap Komjen Agus Andrianto.
Kapolri menjelaskan, langkah-langkah dari tim khusus, termasuk malam ini mengumumkan dalang pembunuhan, adalah wujud komitmen polri untuk mengusut tuntas perkara ini, sesuai dengan arahan Presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Keluarga-Brigadir-Yosua-Selasa-9_8_2022.jpg)