Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Banyaknya Personel Kepolisian yang Terseret Ulah Irjen Ferdy Sambo, Langgar Kode Etik Ini Rinciannya

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan jumlah anggota polisi yang terseret, setelah Kapolri mengumumkna FS sebagai tersangka.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/IST
Tangkapan layar saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam penembakan Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J semakin terkuak. Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengumumkan FS sebagai tersangka.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Yang menyedihkan, Ferdy Sambo tidak sendiri. Ia dengan kemampuannya justru menyeret banyak personel kepolisian terlibat dalam pusaran kasus penembakan Brigadir Yosua ini.

Seperti yang disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan jumlah anggota polisi yang terseret, setelah Kapolri mengumumkna FS sebagai tersangka.

Kata dia ada sejumlah personel Polri yang terlibat terkait rentetan kasus penembakan Brigadir Yosua.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

"Timsus memahami, selama satu minggu dibentuk, kami memahami, seolah-olah timsus tidak bergerak. Karena kami mengalami kesulitan karena saat pengolahan TKP awal, tidak profesional,"ujar Irwasum.

Ia bilang Informasi intelijen ada yang mengambil CCTV.

Irwasum mengatakan ada 56 personel Polri yang diperiksa.

"Tedapat 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri. 11 dilakukan penempatan khusus." ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto .

Ia bilang timsus sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob. Didapatlah nama-nama yang terseret dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Pasang Garis Polisi di Rumah Pribadi Irjen Sambo, Ada Brimob Bersenjata 

Komjen Pol Agung Budi Maryoto merinci mereka terdiri dari berbagai kesatuan atau tempat kedinasan:

Bareskrim Polri 2 personel
Perwira menengah 1 personel.
Perwira pertama 1 personel.

Divpropam 21 personel
Perwira tinggi 3 personel.
Perwira menengah 8 personel.
Perwira Pertama 4 personel.
Bintara 4 personel.
Tamtama 2 personel.

Polda Metro Jaya 7 Personel
Perwira menengah 4 personel.
Perwira pertama 3 personel.

Menurutnya, jika ada unsur pidana yang dilakukan mereka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel Polri yang patut diduga, melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J," ujar Irwasum. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved