Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Polisi Pasang Garis Polisi di Rumah Pribadi Irjen Sambo, Ada Brimob Bersenjata 

Jelang pengumuman tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, sejumlah aparat kepolisian memadati kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
tribunnews
Suasana rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dipasang garis polisi, Selasa (9/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM – Jelang pengumuman tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, sejumlah aparat kepolisian memadati kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo atau kediaman PC,istri Sambo, di Jalang Saguling III, Duren Tiga, Selasa (9/8).

Kepolisian yang datang ada dari petugas Provos, Satuan Brimob bersenjata. Hingga berita ini ditulis pukul 15.37 belum ada pihak kepolisian memberikan keterangan.

Tampak garis polisi di pasang di dekat pintu masuk rumah Irjen Ferdy Sambo.

Polisi tampak berkumpul beberapa di antaranya menggunakan sarung tangan warna biru.

Seperti diberitakan, Kapolri sore ini direncanakan akan membeber perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Saat ini di Mabes Polri dari siaran langsung Tribunnews, tampak sejumlah persiapan sedang dilakukan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terbaru Terkait Kematian Brigadir Yosua

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yg ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya , ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Nasib Bharada E Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir Yosua di Rumah Ferdy Sambo

Sebelumnya Ramos Hutabarat, anggota tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Yosua, mengapresiasi langkah Kapolri yang memeriksa 25 personel Polri.

Pemeriksaan tersebut disusul penonaktifan 10 orang perwira karena diduga turut menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

"Itu menunjukkan bahwa memang terbukti ada obstruction of justice," ungkap Ramos kepada Tribunjambi, di Jambi, beberapa hari lalu.

Sesuai janji Kapolri yang diungkapkan pada saat konfrensi pers, ucapnya, jika memang ada pelanggaran kode etik maka akan diberi sanksi.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved