Berita Muaro Jambi

Yoyon Pelaku Pencurian Mobil Warga Sungai Bertam Muaro Jambi Dibekuk Polisi

Seorang pelaku pencurian mobil yang beraksi di Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan polisi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Yoyon Pelaku Pencurian Mobil Warga Sungai Bertam Muaro Jambi Dibekuk Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang pelaku pencurian mobil yang beraksi di Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan polisi.

Dia adalah Yoyon Hamidi Alias Midi Bin Beni Yunus. Dia diamankan ketika sedang berada di Mes PT HAL (Hutan Alam Lestari) Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun, pelau mencuri mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muara Bulian di Desa Sungai Bertam Jaluko Muaro Jambi pada 10 Februari 2022 lalu.

Kala itu, pelaku mengambil mobil korban di dalam garasi mobil ketika korban pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya Yulis.

Sedangkan kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.

Namun pada pukul 18.30 Wib pelapor bersama Yulis pulang dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di garasi, saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi.

Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya Ya'kub, dan Saksi Ya'kub menerangkan bahwa terakhir lewat sekitar pukul 12.00 Wib.

"Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Muaro Jambi, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah sekian lama, akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (5/8/2022) lalu di Mes PT HAL (Hutan Alam Lestari) Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut," Sebut AKP Amradi.

Menurut Amradi, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akan mencari siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

"Sekarang masih diperiksa secara intensif," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Mabes Polri Amankan Ferdy Sambo Soal Kode Etik

Baca juga: SKOR 2-1! Borneo FC vs Persib Bandung, Pesut Etam Balikkan Keadaan di Babak Pertama, Klik Link Live

Baca juga: Temuan Mengejutkan Komnas HAM soal Tewasnya Brigadir Yosua, Ragukan Ada Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved