Kerugian Bagi yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan, Ada Denda Menanti
Artikel ini membahas denda yang akan diberikan bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap denda yang akan diberikan bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.
Pemerintah menetapkan denda bagi peserta yang nunggak irusan BPJS Kesehatan mandiri.
Tak hanya status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan tapi juga denda bagi yang tak membayar iuran wajib tersebut.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Pemberhentian sementara dinyatakan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
Mereka wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.
Diperkirakan besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.
Pada 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.
Waktu maksimal nunggak iuran BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Peraturan terkait pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.