Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Yang Ambil Rekaman CCTV Hingga Membuatnya Mendekam di Mako Brimob

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Editor: Rahimin
tribunnews
Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo saat ini mendekam di Mako Brimob terkait kematian Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari posisi Eks Kadiv Propam Polri karena terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.  

Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo, beberapa perwira lain yang juga terkait kematian Brigadir Yosua sudah ditempatkan di tempat khusus. 

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam dan ditempatkan di tempat khusus.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam dan ditempatkan di tempat khusus. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, pengambilan rekaman CCTV ini merupakan satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," katanya.

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," sambung Irjen Dedi Prasetyo saat dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022)  malam.

Dalam kasus ini, Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, status Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, masih dalam pemeriksaan. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Sebelum resmi dicopot, Irjen Ferdy Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved