Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Yang Ambil Rekaman CCTV Hingga Membuatnya Mendekam di Mako Brimob
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Irjen Dedi Prasetyo juga membantah kalau Irjen Ferdy Sambo dan berstatus tersangka.
Baca juga: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti, Keluarga Brigadir Yosua Minta Penyidik Tegas
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Sebab pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," katanya
Dijelaskannya, Irsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Irsus memutuskan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.
Bberapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
Dditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.