Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Saksi Kunci Utama, Ada Perintah Membunuh Brigadir Yosua Hutabarat

Fakta baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, nama-nama orang yang terlibat membunuh brigadir j telah diungkap oleh Bharada E.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture Kompas TV
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kiri) dan Bharada E (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.

"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara, di Program Metro Pagi Primetime, Minggu (7/8/2022).

Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.

Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua?

"Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.

Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum.

Baca juga: Terkonfirmasi, Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terkait Olah TKP Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Biro Hukum PBB Tanggapi Perkembangan Kasus Brigadir Yosua dan Penetapan Bharada E Tersangka

"Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.

Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut.

Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang.

"Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.

Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang.

Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan.

"Dia sekarag sudah merasa lebih tenang, sehingga bisa ceritaka secara gamblang apa adanya," ucap dia.

Terkait kronologi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga itu, dia menyebut ceritanya berbeda dari keterangan kepolisian terdahulu dulu cerita yang mereka dapatkan.

Melihat cerita yang didapatkan dari Bharada E ini, maka kuasa hukum berkesimpulan Bharada E termasuk saksi kunci yang utama.

"Kita harus selamatkan dalam konteks saksi untuk nanti bisa penegakan hukum yang lebih besar," ungkapnya.

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas di Ujung Peluru, Bharada E Ungkap Peristiwa Sebenarnya Pada Kuasa Hukum

Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J Sejak Sebulan Lalu, Jenderal dan Perwira Dicopot dari Jabatan

Demi tujuan pengungkapan kisah besar itu, Bharada E ingin jadi justice collaborator.

Kuasa hukum akan membantu untuk permohonan menjadi justice collaborator.

Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi.

Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri.

Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, setelah Andreas Nahot Silitonga dan rekan mundur sebagai kuasa hukum polisi muda bernama Richard Eliezer.

Bharada E Tidak Tahu Soal Pelecehan

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.

Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.

Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.

Baca juga: Sarmauli Ingatkan Istri Ferdy Sambo Punya Hak, Presiden Minta Kematian Brigadir Yosua Diusut Tuntas

Baca juga: Dikabarkan Istri Ferdy Sambo Terus Menangis, Kuasa Hukum: Seperti Orang Ketakutan

Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.

"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.

Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu.

Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal.

Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.

Penetapan Tersangka

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.

Dia ditahan di Mabes Polri dan masih terus jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga Minggu (7/8/2022) siang, polisi belum ada menetapkan tersangka baru.

Pada Sabtu (6/8/2022) sempat beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.

Informasi itu dikoreksi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memang dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob.

Namun statusnya bukan sebagai tersangka, dan tindakan membawa ke Mako Brimob itu juga terkait dengan kode etik.

Jenderal bintang dua itu dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selata, 8 Juli 2022. (*)

Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku

Baca juga: Istri Ferdy Sambo tak Suka Brigadir Yosua Dikubur Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berterima Kasih Meski Pemakaman Secara Kedinasan Mendadak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved