Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Terkonfirmasi, Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terkait Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimbo.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, diduga melanggar prosedur dalam penanganan meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Dedi Prasetyo dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (6/8/2022) tengah malam.
Dia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
Hasil pemeriksaan inspektorat khusus, katanya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait dengan ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
"Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga lakukan pelanggaran masalah ketidakprofesionalan saat olah TKP. Ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," ungkapnya.
Dia menjelaskan inspektorat khusus memiliki fokus kerja untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.
Tugasnya berbeda dengan tim khusus, yang menggali dan mendalami soal kasus pidana dalam kematian Brigadir J.
Sementara terkait perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua yang ditangani Tim Khusus, Irjen Pol Dedi bilang hingga kini masih berproses.
Baca juga: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti, Keluarga Brigadir Yosua Minta Penyidik Tegas
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Apakah Benar-benar Menyesal?
Dia kembali menegaskan bahwa saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
Namun Ferdy tidak dibolehkan pulang, kini ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob untuk kasus dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya sempat berhembus kabar Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka.
Ferdy Sambo adalah atasan dari Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo satu bulan lalu.
Terkait kasus kematian, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengajukan laporan dugaan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.
Berikut isi lengkap Pasal 340 KUHP yang dikutip Tribunjambi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun".
Kata kunci dalam Pasal 340 KUHP ini adalah adanya unusr kesengajaan dan unsur perencanaan dalam pembunuhan.
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Baca juga: Ini Motif Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Mabes Polri, Terkait Istri Kadiv Propam
Pengancara Bharada E Mundur
Pada kasus meninggalnya Brigadir J yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangkan, tiga hari yang lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan.
Awalnya, Bharada E didampingi penasihat huukum Andreas Nahot Silitonga dan rekan.
Namun sejak Sabtu (6/8/2022), Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Apa alasan mengundurkan diri, Nahot Silitonga menyatakan tidak akan membeberkan kepada publik untuk saat ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut perlu didalami apakah pengacara dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.
"Perlu juga didalami pihak pengacara yang mundur ini apakah dibiayai oleh Bharada Eliezer sendiri atau ada pihak lain," kata Sugeng kepada Tribunnews, Sabtu.
Menurut dia, soal pendanaan ini untuk memastikan apakah tim kuasa hukum betul-betul mendampingi hanya sukarela.
"Atau advokat ini menangani secara pro bono," ujarnya.
Baca juga: Daftar 25 Anggota Polri Diperiksa yang Tak Profesional Tangani TKP Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
Kematian Brigadir Yosua
Yosua Hutabarat, anggota Polri asal Sungai Bahar, Jambi menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dia meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan, yakni ada luka tembak dan juga luka mirip sayatan benda tajam.
Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, kepada Tribunjambi.com, Jumat (5/8/2022) mengatakan pihaknya hingga kini masih menantikan kebenaran sesungguhnya.
"Kami menantikan kebenarannya, siapa yang membunuh anak kami, dan mengapa dia harus dibunuh," ungkap Samuel.
Terkait perkembangan kasus, dia mengatakan mengapresiasi langkah Kapolri.
Dia juga menyatakan rasa terimakasih kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam atas atensinya pada kasus ini. (*)
Baca juga: Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Selain Luka Tembak, Anggota Brimob Jambi yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri Juga Luka Karena Sajam
Baca juga: Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Usai Baku Tembak di Jakarta
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam