Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?
Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J? Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga hari setelah Bharada E jadi tersangka tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitongan mengundurkan diri membela kliennya.
Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J?
Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat perlindungan dari LPSK ?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain justice collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus
Baca juga: Brimob Berpakaian Lengkap Datangi Bareskrim Polri Sebelum Pengumuman Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin Partogi Pasaribu.
Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.
Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E memutuskan mundur menangani kasus kliennya.
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka kawua tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pengumuman mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E dilakukan di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Dikatakan Andreas Nahot Silitonga, alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E sudah tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
"Selanjutnya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Namun Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E.
"Kami tidak membuka ke hadapan publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," katanya.
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari sekian pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, demikian terima kasih," tutup Andreas Nahot Silitonga.
Sementara itu, ketika ditanya apakah ada tekanan yang diterimanya, Andreas Nahot Silitonga memilih untuk bungkam.
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolsek Kotabaru Masalah Biaya Autopsi Bocah Tewas di Septic Tank
Diketahui setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J aluas Brigadir Yosua, penyidik memeriksa 25 anggota polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika 25 orang personel kepolisian diperiksa pada penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
25 personel kepolisian ini dinilai tidak profesional dalam penyidikan oleh TKP kasus tewasnya Brigadir J.
25 personel polisi itu terdiri dari 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Mundur, Bagaimana Nasib Justice Collaborator Bharada E demi Dapat Perlindungan LPSK ?,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus
Baca juga: Brimob Berpakaian Lengkap Datangi Bareskrim Polri Sebelum Pengumuman Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolsek Kotabaru Masalah Biaya Autopsi Bocah Tewas di Septic Tank