Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Nasib Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dituding Ditumbalkan dan Ditinggal Kuasa Hukum
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Ir
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?
Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus
Bharada E Dituding Ditumbalkan
Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E disebut-sebut hanya menjadi tumbal semata.
Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan keterangan terkait status dari Bharada E.
Dikutip dari YouTube Beda Enggak, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika Bharada E juga seorang korban dalam kasus ini.
"Jadi dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," kata dia.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga mendapatkan informasi jika penetapan tersangka pada Bharada E ada kaitannya dengan kompensasi materi.
"Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa," ucapnya.
"Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Ditinggalkan Kuasa Hukum
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E memutuskan mundur menangani kasus kliennya.
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka kawua tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pengumuman mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E dilakukan di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Dikatakan Andreas Nahot Silitonga, alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E sudah tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolsek Kotabaru Masalah Biaya Autopsi Bocah Tewas di Septic Tank
Baca juga: Brimob Berpakaian Lengkap Datangi Bareskrim Polri Sebelum Pengumuman Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E
"Selanjutnya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Namun Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E.
"Kami tidak membuka ke hadapan publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," katanya.
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari sekian pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, demikian terima kasih," tutup Andreas Nahot Silitonga.
Sementara itu, ketika ditanya apakah ada tekanan yang diterimanya, Andreas Nahot Silitonga memilih untuk bungkam.
Diketahui setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J aluas Brigadir Yosua, penyidik memeriksa 25 anggota polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika 25 orang personel kepolisian diperiksa pada penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
25 personel kepolisian ini dinilai tidak profesional dalam penyidikan oleh TKP kasus tewasnya Brigadir J.
25 personel polisi itu terdiri dari 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?
Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus
Baca juga: Brimob Berpakaian Lengkap Datangi Bareskrim Polri Sebelum Pengumuman Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E