BPOM Jambi Gelar Aksi Penertiban Kosmetik Ilegal

Target dari aksi penertiban pasar ini adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya

Editor: Rahimin
Istimewa
Balai POM Jambi bekerjasama dengan Polda Jambi telah melaksanakan aksi penertiban pasar di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengantisipasi masih adanya peredaran kosmetik ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, Balai POM Jambi bekerjasama dengan Polda Hambi telah melaksanakan aksi penertiban pasar di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo pada 19-29 Juli 2022.

"Sementara kita sasar di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, mengingat kedua daerah ini berpotensi besar dalam peredaran kosmetik ilegal,"ujar Plt kepala BPOM Jambi Fuani Farid, Jumat (5/8/2022).

Target dari aksi penertiban pasar ini adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, dengan sasaran toko yang mengedarkan kosmetik.

Dari hasil pelaksanaan, dari 39 toko/sarana distribusi kosmetik, ada 18 sarana donyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yakni menjual kosmetik tanpa izin edar dan kadaluarsa, dengan temuan sebanyak 128 item atau 676 pcs kosmetik.

"Kita berharap kepada masyarakat untuk lebih peduli, mengecek izin dan masa berlaku kosmetik yang mau dibeli, untuk informasi atau aduan bisa menghubungi BPOM di 085158225761," ujar Fuani.

Jenis kosmetik tanpa izin edar yang banyak ditemui berupa lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliber dan pensil alis.

Baca juga: Bentuk Pengawasan Olahan Pangan dan Obat, Ini Kata Koordinator Kelompok Substansi BPOM Jambi

Baca juga: BPOM Jambi Temukan 63 Bungkus Pangan Kedaluarsa dan 4 Kemasan Rusak di Ritel Modern

Baca juga: BPOM Jambi 12 Kali Intensifikasi Pengawasan Saat Ramadan, Produk Kadaluarsa dan Tanpa Izin Berkurang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved