Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta perlindungan terhadap Bharada E saksi kunci kematian Brigadir Yosua
TRIBUNJAMBI.COM - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta perlindungan terhadap Bharada E saksi kunci kematian Brigadir Yosua.
Meski jadi tersangka, Bharada E adalah kunci kematian Brigadir Yosua sehingga harus dilindungi.
LPSK Khawatir Bharada E dapat ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Menurutnya Bharada E merupakan saksi yang harus dilindungi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Keinginan tersebut disampaikan terkait assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
Alasannya proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.
Hal ini memastikan memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
LPSK tak mau terjadi sesuatu pada Bharada E di rutan.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini.
Fakta Bharada E
Edwin Partogi, mengatakan Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bukan sosok yang jago tembak.
Edwin Partogi menyatakan hal itu setelah LPSK melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E.
"Pemeriksaan psikologis tiga kali. Penelusuran kami, Bharada E tidak termasuk jago tembak," ungkap Edwin pada Kamis (4/8), dikutip dari TribunNews.
Bahkan, ungkapnya, Bharada E bahkan baru mendapatkan pistol November 2021.
Latihan menembak terakhir Bharada E dilakukan pada Maret 2022. Pistol dia dapat dari Propam.
Sementara soal tugasnya, dalam keterangan pertama Polri, disebutkan sebagai ajudan.
Sementara hasil penelusuran Edwin, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, melainkan sebagai sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC). Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E menjadi sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
Kini, Bharada E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021. Bukan Ajudan, Tapi Sopir Irjen Sambo
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Telusuri Pelaku Lain Terkait Tewasnya Brigadir J