Berita Jambi

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Pertanyakan Pengembalian Kerugian Negara

Kuasa hukum pertanyakan soal pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa terkait perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo di Kabup

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum pertanyakan soal pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa terkait perkara dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.

Dugaan korupsi terkait pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo masuk dalam meja hijau dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Kamis (4/8/2022).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Monang Sitanggang selaku Kuasa Hukum menyebutkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara pada tahun 2020 senilai Rp 600 juta.

Sehingga dia menyayangkan adanya penemuan baru dari BPK Perwakilan Jambi yang hingga saat ini belum diterimanya terkait hasil temuan tersebut.

"Kita sayangkan ada temuan baru dari BPK P yang nilainya Rp 965 juta. Apakah ini menjadi bagian dari itu (pengembalian), kenapa tidak menjadi bagian itu. Sepertinya terpisah antara temuan BPK dan BPKP, padahal dalam objek pemeriksaan yang sama," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apakah terjadi kekeliruan dalam proses audit.

"Kalaupun terjadi kekurangan atau kekeliruan dalam audit, apakah ada kekeliruan dalam audit. Ini yang mau kita buktikan," katanya.

Menurutnya, jika memang terjadi kekurangan namun sebelum telah dilakukan pengembalian (kerugian negara) dari temuan tersebut. Namun pihaknya tidak diberikan ruang untuk melakukan pengembalian, justru langsung masuk dalam pidana.

"Kita tidak diberikan ruang untuk pengembalian, tapi langsung naik ke penyidikan. Posisinya LHP baru terbit pada akhir Juli 2022 dan itu pun belum kami terima sampai sekarang. Perkara ini disidangkan hanya menyebutkan angka temuan saja tanpa dokumen hasil LHP," ungkapnya.

Terkait hal itu, Wawan Kurniawan, JPU Kejari Tebo menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

"Nanti akan kita buktikan dalam ruang sidang, apakah hasil kerugian keuangan negara yang kita hitung melalui BPKP itu menjadi bagian dari hasil kerugian negara pada tahun 2020 yang telah dikembalikan terdakwa, nanti kita lihat pembuktian di persidangan," ujarnya.

Wawan menegaskan bahwa hal itu tidak memperlambat proses pembuktian dan pemberkasan perkara. Namun pihaknya mengedepankan prinsip kehati hatian.

"Tidak, kita harus membuat pemberkasan yang betul betul matang. Sehingga apa yang kita limpahkan ke pengadilan nantinya pembuktiannya tidak terlekkan oleh terdakwa, sehingga pantas dijatuhi pidana atas perbuatannya," ujarnya.

Wawan menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan, ketiganya disangkakan terkait tidak pidana korupsi.

"Dalam surat dakwaan tersebut kita sangkakan, dakwakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam Undang Undang tersebut, terdakwa terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara subsider tersebut sekitar 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, Wawan mengatakan bahwa

"Uang pengganti nanti akan kita tetapkan dalam tuntutan. Sekarang hanya kita gambarkan hasil kerugian negara sekitar Rp 900 juta," katanya.

Terkait apakah nantinya dibebankan kepada terdakwa, Wawan menyebutkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Atas dakwaan yang diajukan JPU, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan secara tertulis yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," kata Monang Sitangang.

Diketahui untuk hasil penyelidikan kerugian negara atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo, bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 silam.

Pengaspalan jalan tidak sesuai dengan kontrak. kemudian ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.

Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana.

Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Selanjutnya persidangan dengan agenda Eksepsi pada Senin (8/8/2022) mendatang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Ini Keterangan Ferdy Sambo Setelah Diperiksa 7 Jam Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumdinnya

Baca juga: Sambil Tahan Tangis, Dewi Perssik Uraikan Perjuangan untuk Angga Wijaya

Baca juga: Harga Sawit di Muaro Jambi Berangsur Naik, Rp 1.400 Per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved