Futri Zulya Tuduh Mumtaz Rais Alami Ganguan Jiwa Hingga Kerap Minum-minuman Keras

Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri telah resmi bercerai beberapa waktu lalu. Pada laman Mahkamah Agung RI, perceraian tersebut diketok

Editor: Fifi Suryani
instagram/futrizulya
Futri Zulya Savitri, istri Ahmad Mumtaz Rais, menantu Amien Rais 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri telah resmi bercerai beberapa waktu lalu. Pada laman Mahkamah Agung RI, perceraian tersebut diketok oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2022, lalu.

Futri Zulya Savitri awalnya telah menggugat putra Amien Rais itu karena perselisihan yang tidak henti-henti. Dia pun akhirnya melayangkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Futri menuding bahwa Mumtaz mengalami sakit jiwa. Hal itu terungkap dalam replik yang tertuang dalam putusan PA Jaksel.

Berdasarkan point ke-7 replik tersebut, yang ada pada laman Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan yang tak stabil.

Bahkan, Ahmad Mumtaz Rais juga saat ini tengah menjalani terapi dan pengobatan demi psikologinya.

"Tergugat memiliki permasalahan kejiwaan yang tidak stabil dan sampai
dengan saat ini masih melakukan terapi dan pengobatan dari dokter yang
berkompeten," tulis replik yang dikutip Rabu (3/8).

Terkait permasalahan kejiwaan itu, disebut Futri mengganggu komunikasi antara dirinya dengan Mumtaz Rais selama menjadi pasangan suami istri. Sehingga, keduanya mengalami perselisihan terus menerus tanpa akhir.

"Masalah kejiwaan ini sangat amat menggangu proses komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat sehingga seringkali masalah-masalah apapun berakibat kepada perselisihan yang terus menerus serta tiada akhirnya," sambung replik tersebut.

Selain itu, masalah kejiwaan yang tak stabil itu juga menyebabkan dampak negatif. Salah satunya, Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

"Bahwa dampak dari proses kejiwaan yang tidak menentu tersebut seringkali membawa akibat yang sangat negative, yang salah satunya adalah Tergugat melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga, dan hal ini Penggugat memiliki bukti-bukti yang akurat," tulis replik point ke-8.

Lebih lanjut, dalam replik juga disebutkan bahwa Mumtaz disebut memiliki kebiasaan buruk yakni minum-minuman keras yang berujung pada pertengkaran dengan Futri.

"Bahwa selain masalah-masalah tersebut diatas, ada kebiasaan buruk yang dilakukan oleh Tergugat yakni kebiasaan nya meminum minuman
keras, sehingga proses akhirnya adalah terjadi pertengkaran/perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat," tulis replik point ke-9.

Atas dasar point replik tersebut, Futri memohon majelis hakim PA Jakarta Selatan mengambulkan permohonan perceraian.

Diketahui, Futri Zulya menggugat cerai suaminya, Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah 11 tahun membina rumah tangga. 

Gugatan cerai kepada Ahmad Mumtaz Rais dilayangkan sejak 7 Februari 2022. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 664/Pdt.G/2022/PA.JS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved