DPRD Provinsi Jambi

Abdul Hamid Sampaikan Pandangan Fraksi PKB Terkait Ranperda Penyertaan Modal Bank Jambi

Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Status PT Bank Jambi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul
Abdul Hamid, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi menerangkan terkait dengan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Pada  Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Juru Bicara Fraksi PKB, Abdul Hamid menerangkan bahwa menurut Fraksi PKN akan terjadi beberapa kontroversi yang muncul soal penyertaan modal pemerintah kepada Bank Jambi. Hal ini dikarenakan Bank Jambi belum atau tidak berstatus BUMD.

"Karena menurut aturan yang berlaku, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, perusahaan Perseroan akan berstatus BUMD jika terdapat satu pemda memiliki minimal saham 51 persen," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Hamid bahwa saat ini, saham tertinggi dimiliki Pemprov Jambi hanya di kisaran 22,7 persen. Dari beberapa masalah yang ada ini kata Abdul Hamid, Fraksi PKB mempertanyakan terkait status Bank Jambi.

"Bagaimana dengan status Bank Jambi ini, apabila dalam kepemilikan sahamnya tidak terdapat satu pemda yang memiliki saham minimal 51 persen. Terhadap hal ini kami butuh jawaban dari Pemprov Jambi," pungkasnya.

Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura Dukung Penuh Ranperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Kasus Pertanahan di Jambi Tinggi, Ombudsman Sebut Pelayanan BPN Belum Maksimal

Baca juga: Fraksi Gerindra Apresiasi 7 Ranperda yang Diusulkan Pemprov Jambi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved