Brigadir Yosua Tewas Ditembak
2 Jenderal Polri Ini Heran 25 Hari Brigadir Yosua Tewas Tapi Belum Ada Tersangka
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua ini mendapat tanggapan dari dua perwira tinggi Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua sampai saat ini belum terungkap.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Terhitung hingga saat ini, sudah 25 hari tewasnya Brigadir Yosua, kasus tersebut belum terungkap.
Belum diketahui siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua tersebut.
Pihak keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kematian Brigadir Yosua, Misteri Ancaman Pembunuhan dan 23 Panggilan tak Terjawab
Sejauh ini, pihak keluarga Brigadir Yosua di Jambi sudah menjalani pemeriksaan tim Mabes Polri.
Bahkan, Vera Simanjuntak kekasih Brigadir Yosua juga sudah diperiksa tim Mabes Polri tersebut.
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua ini mendapat tanggapan dari dua perwira tinggi Polri.
Yakni, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Susno Duadji bilang kasus tewasnya Brigadir Yosua merupakan kasus yang simpel.
"Lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022), dari tayangan di Kompas.TV, Jumat (22/7/2022).
Susno Duadji bilang, semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas.
Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, menurut Susno Duadji, karena lokasi tewasnya Brigadir Yosua di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," ujarnya.
Susno Duadji bilang, Mabes Polri sudah tahu kasus ini akan mengarah ke siapa yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdy sambo.
Soal kejanggalan seperti dikatakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duadji bilang itu bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.
"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," katanya.

Susno Duadji juga menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa. "Jika perlu dokter yang melakukan autopsi itu dinonaktifkan," katanya.
Sebab, kata Susno Duadji hasil autopsi atau visum harus terbuka.
Susno Duadji Jelaskan Kejanggalan
Susno Duadji juga menjelaskan kejanggalan yang ia lihat pada kasus ini ada beberapa.
"Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di Bareskrim," katanya.
Selanjutnya, kenapa yang disita hanya handphone korban. "Seharusnya HP Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E juga disita untuk keperluan penyidikan," lanjutnya.
Keberadaan Bharada E juga jadi pertanyaan Susno Duadji. "Dimana pelakunya?" tanyanya.
Soal decoder CCTV, Susno Duadji menyoroti pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan jika decoder CCTV sudah ditemukan.
"Berarti awalnya decoder CCTV itu hilang? Karena sekarang sudah ditemukan," ujarnya.
Kasus Mudah Disimpulkan
Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte bilang, perkara yang melibatkan sesama anggota polisi itu mudah disimpulkan.
Irjen Napoleon Bonaparte malah bilang, kasus baku tembak polisi ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa.
"Itu perkara yang mudah kok untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu lah TGPF (tim gabungan pencari fakta)," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Belum Juga Olah TKP Kasus Brigadir Yosua Tewas, Ini Alasan Beka Ulung Hapsara
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, publik sudah mengetahui kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua yang ditembak mati oleh Bharada E.
Dikatakan Irjen Napoleon Bonaparte, segala upaya yang ditutup-tutupi pasti akan terbuka dan menjadi terang benderang.
"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," katanya.
Irjen Napoleon Bonaparte bilang, dalam kasus ini pihak-pihak terkait dalam kasus itu pasti mempertaruhkan integritas.
Irjen Napoleon Bonaparte juga mewanti-wanti jika penanganan perkara ini terkesan ditutupi maka akan berdampak pada pihak yang terlibat di dalamnya.
"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi-buta membela sesuatu yang ditutu-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada Anda," pungkasnya.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polri memastikan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yosua oleh Bharada E.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurutnya, penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka terhadap siapapun," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyatakan hal serupa.
Hal itu sekaligus membantah berita yang beredar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik. Nantinya, kasus itu bakal diselesaikan dan dibuktikan secara ilmiah.
"Nggak ada (tersangka). Saya nggak pernah sampaikan info tersebut," pungkasnya.
Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Bharada E mengaku ditembak Brigadir Yosua terlebih dahulu saat pemeriksaan di LPSK.
Bharada E ngaku ditembak hingga dia balas menembak Brigadir Yosua.
Pengakuan Bharada E disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Bharada E bercerita soal insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E mengaku sempat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.
Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Bharada E minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mempertanyakan status Bharada E berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Nelson Heran Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Terancam Dari Siapa, Keluarga Brigadir Yosua?
Pertimbangan selanjutnya adalah kepentingan keterangan dari pemohon.
Seandainya keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.
Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 25 Hari Belum Ada Tersangka, Susno Duadji dan Napoleon Bonaparte: Kasus Tewasnya Brigadir J Mudah
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News