Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Nelson Heran Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Terancam Dari Siapa, Keluarga Brigadir Yosua?

Bharada E adalah saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Rahimin
wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hingga tewas.

Bharada E yang menembak Brigadir Yosua merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (7/7/2022) lalu.

Saat ini, Bharada E sudah ditarik dari ajudan Irjen Ferdy Sambo dan berdinas di Korps Brimob.

Kasus penembakan yang dilakukan Bharada E ini menyita perhatian publik.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Kompolnas dan Komnas HAM juga dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada E Lepaskan Dua Tembakan Lagi Walau Melihat Brigadir Yosua Sudah Tersungkur

Belakangan, Putri istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E meminta meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E meminta perlindungan LPSK usai terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E adalah saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.

Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, LPSK belum memberi perlindungan pada Bharada E.

Justru, keinginan Bharada E untuk meminta perlindungan dari LPSK itu mendapat kritikan dari penasihat hukum, Nelson Simanjuntak.

Nelson Simanjuntak bilang, seharusnya yang meminta perlindungan ke LPSK yang terancam jiwanya, kehidupannya, hingga terganggu kehidupan privasinya.

"Saya tetap normatif, Undang-undang LPSK itu siapa yang berhak dilindungi? warga negara, pejabat, siapa saja," katanya seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/8/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved