Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Hutabarat Dibuka ke Publik
menurut Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD, Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat bisa diumumkan ke publik secepatnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim forensik telah melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua ini diperkirakan akan selesai dalam 4-8 minggu ke depan.
Saat konfrensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan.
Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.
Hal ini karena tim forensik adalah saksi ahli, dan bekerja secara independen dan profesional.
Tapi Menko Polhukam Mahfud MD justru mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.
Baca juga: Pengumuman Hasil Autopsi Brigadir Yosua 4-8 Minggu. IPW: Ini Terlalu Lama
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Chandrawati Pertanyakan Pemakaman Kedinasan Brigadir J
Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ucapnya.
"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tambah Mahfud pada keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud menduga ada pihak yang mau mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal itu menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim," ungkap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sentil Polri, Banyak Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: TERUNGKAP Brigadir Yosua Masih Hidup Usai Mengawal Keluarga Irjen Ferdy sambo
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan," sambung Mahfud.
Dia mencontohkan, saat rilis kasus kriminal, celurit sebagai barang bukti ikut diletakan di meja. "Bahkan baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.
Ultimatum dari Pihak Istri Ferdy Sambo
Pihak Putri Candrawati menyatakan menyebut tak akan segan-segan melaporkan pihak keluarga Brigadir Yosua yang menghadirkan pernyataan bersifat spekulasi.
Putri Candrawati adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif. Soal ancaman melaporkan tersebut, disampaikan kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," kata Arman kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).
Dia meminta semua pihak menghormati dan menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Arman menyebut tidak akan segan melaporkan siapapun pihak Brigadir Yosua yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tuturnya.
Terkait dengan tudingan soal menghadirkan pernyataan bersifat asumsi ini telah dijawab sebelumnya oleh kuasa khusus keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, saat diwawancara Tribunjambi.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Ini Alasan Komnas HAM Belum Periksa Ferdy Sambo
Baca juga: Pacar Brigadir Yosua Ketakutan, HP Disita Polisi dan Terpaksa Mundur Dari Pekerjaan
"Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," kata Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi.
Dia menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir Yosua yang masih misterius ini bisa terbuka.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.
Johnson bilang yang mereka kerjakan saat ini adalah tujuannya untuk kepentingan bersama.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu," ungkapnya.
"Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas. Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," tuturnya. (TribunNews dan TribuJambi.com)
Update berita terkini Tribunjambi di Google News.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berterima Kasih Meski Pemakaman Secara Kedinasan Mendadak
Baca juga: Kondisi Terkini Vera Simanjuntak Diungkap Johnson Panjaitan: Sudah Kena Dampak