Berita Kota Jambi
Cashless, Pemkot Jambi Terapkan Belanja BBM dengan Kupon Sesuai Aturan dan Rekomendasi BPK
penggunaan kupon BBM merupakan amanat perundang-undangan/peraturan pemerintah yang mengharuskan pembayaran dengan non tunai (cashless).
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Aturan penggunaan kupon BBM (bahan bakar minyak) bagi pengguna kendaraan operasional milik pemerintah adalah sebuah keharusan.
Sebab, penggunaan kupon BBM merupakan amanat perundang-undangan/peraturan pemerintah yang mengharuskan pembayaran dengan non tunai (cashless). Hal ini terus disosialisasikan oleh pemerintah dalam program GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai).
Transaksi non tunai juga adalah komitmen yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 - 2017.
Untuk pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dipertegas pula dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Hal itu dikatakan Sekda Kota Jambi A Ridwan kepada sejumlah awak media, Kamis (28/7/2022).
"Untuk skala Pemerintah Kota Jambi, juga telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jambi tahun 2019, 2020 dan 2021 yang menegaskan, BBM merupakan belanja rutin untuk operasional kendaraan dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan demikian pembayaran seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia BBM (SPBU-red). Oleh karenanya Pemerintah Kota Jambi menerapkan mekanisme pembayaran BBM ke penyedia langsung sementara kepada pengguna kendaraan diberikan kupon/voucher atau non cash," katanya.
Selain melaksanakan amanat tersebut, dikatakan A Ridwan, hal ini dilakukan juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan keuangan, dan penggunaan BBM yang tidak tepat peruntukannya.
"Pada prinsipnya pemberian anggaran BBM bagi aparatur dan operasional instansi pemerintah itu adalah dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus digunakan secara efektif, efisien, transparan serta tertib administrasi. Hal ini juga sejalan dengan arahan bapak Presiden dalam pengendalian BBM," katanya.
Terkait dengan proses pengadaan, A Ridwan menjelaskan telah dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku.
Dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan, menyusun kualifikasi penyedia sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Tahapan berikutnya menyusun kuesioner dilanjutkan dengan tahap evaluasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak/perjanjian dengan pihak penyedia (SPBU).
"Dari hasil survey kepada penyedia BBM, yakni dari sebanyak 24 SPBU dalam Kota Jambi, hanya ada 4 (empat) SPBU yang bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi tanpa menggunakan deposit awal atau cash yaitu SPBU 24.361.06, SPBU 24.361.55, SPBU 24.376.79, dan SPBU 24.361.83, sementara SPBU yang lain harus menggunakan mekanisme deposit, nah kalau dengan deposit awal dari mana anggarannya, APBD tidak bisa mengakomodir belanja BBM dengan deposit tersebut," kata A Ridwan.
A Ridwan juga menjelaskan, penggunaan belanja BBM dengan menggunakan kupon (voucher) bukanlah hal baru. Beberapa instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah telah melaksanakan transaksi non tunai dalam belanja BBM.
"Ini bukan hal baru, beberapa pemerintah daerah yang belanja BBM nya menggunakan kupon diantaranya, seperti Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menggunakan voucher BBM untuk aparaturnya sejak 9 tahun yang lalu, Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat, Pemerintah Kota Batu Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan masih banyak pemerintah daerah lain yang sudah menerapkannya," ujarnya.