3 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Kasus peningkatan jalan Padang Lamo simpang logpong simpang Tanjung tahun 2019 bahwa pada Jumat (29/7/2022) telah dilimpahkan ke Tipikor Jambi.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Kasus peningkatan jalan Padang Lamo simpang logpong simpang Tanjung tahun 2019 bahwa pada Jumat (29/7/2022) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindakan Korupsi (Tipikor) Jambi.
Adapun yang menjadi tekadwa pada kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Padang Lamo yakni Tetap, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Hal itu dibenarkan oleh Wawan Kurniawan Kasi Pidsus Kejari Tebo.
"Benar pada hari ini sudah kita limpah ke Pengadilan Tipikor Jambi," ujar Wawan.
Kata Wawan saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan dari pengadilan terkait hari persidangan.
Wawan menyebut untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun untuk tahanan masih di Lapas Kelas IIB Tebo.
Lanjut Wawan, apakah nanti pada saat lanjutan penetetapan tahanan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh hakim Tipikor Jambi apakah berbunyi dipindah ke Lapas Jambi atau tidak pihaknya belum bisa memastikan.
Dijelaskan Wawan, untuk sementara hanya tiga orang yang menjadi terdawa, namun pihak nya tetap melihat pengembangan lanjutan pada saat nanti pembuktian saksi-saksi dipersidangan.(Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Pemda Tebo Dorong UMKM Untuk Melengkapi Syarat Perizinan
Baca juga: Meminimalisir Kenakalan Remaja, Pj Bupati Tebo Dorong Anak Muda Mengisi Waktu dengan Hal Positif
Baca juga: Pj Bupati Tebo Turun ke Rimbo Ulu, Dapat Laporan Masyarakat Adanya Ketimpangan Pembangunan
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News