Harga Tiket Pesawat

Update Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Kamis 28 Juli 2022 Mulai Rp 800 Ribuan

Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Wikipedia
Update tiket pesawat Jambi-Jakarta Kamis 28 Juli 2022 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Kamis 28 Juli 2022.

Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta

Informasi harga tiket pesawat Jambi ke Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Selasa 26 Juli 2022. pukul 15.48.WIB.

Pukul 18:50 – 20:15
Lion
IDR 865,500

Pukul  17:05 –18:20
Citilink Indonesia
IDR 889,324

Pukul 14:45 –16:10
Lion Air
IDR 919,900

Pukul 17:05 –18:30
Batik Air
IDR 1,002,700

 

Pukul 10:45 –12:05
Lion
IDR 975,400

Pukul 08:15 –09:30
Citilink Indonesia
IDR 1,042,386

Pukul 06:00 –07:20
Batik Air
IDR 1,131,500

Pukul 11:40 –13:05
Garuda Indonesia
IDR 1,517,591

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

Syarat Bepergian Naik Pesawat

Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.

Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)

 

BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS

 

Baca juga: PHRI Jambi Sebut Tamu Hotel Berkurang Imbas dari Mahalnya Tiket Pesawat

Baca juga: Tips Mendapatkan Harga Tiket Pesawat Murah Mulai dari Promo hingga Diskon

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Stabil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved