Harga Tiket Pesawat
Update Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Kamis 28 Juli 2022 Mulai Rp 800 Ribuan
Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Kamis 28 Juli 2022.
Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta
Informasi harga tiket pesawat Jambi ke Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Selasa 26 Juli 2022. pukul 15.48.WIB.
Pukul 18:50 – 20:15
Lion
IDR 865,500
Pukul 17:05 –18:20
Citilink Indonesia
IDR 889,324
Pukul 14:45 –16:10
Lion Air
IDR 919,900
Pukul 17:05 –18:30
Batik Air
IDR 1,002,700
Pukul 10:45 –12:05
Lion
IDR 975,400
Pukul 08:15 –09:30
Citilink Indonesia
IDR 1,042,386
Pukul 06:00 –07:20
Batik Air
IDR 1,131,500
Pukul 11:40 –13:05
Garuda Indonesia
IDR 1,517,591
Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.
Syarat Bepergian Naik Pesawat
Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.
Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)
BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS
Baca juga: PHRI Jambi Sebut Tamu Hotel Berkurang Imbas dari Mahalnya Tiket Pesawat
Baca juga: Tips Mendapatkan Harga Tiket Pesawat Murah Mulai dari Promo hingga Diskon
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Stabil