Berita Sungai Penuh

Masih Dualisme, Dewan Pertanyakan Dana Hibah KNPI Sungai Penuh yang Telah Dicairkan

Fraksi Demokrat dan Hanura menyorot soal Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Kota Sungai Penuh yang berani mencairkan dana hibah Komite Nasional

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Ketua DPRD Sungai Penuh, H Fajran mengumumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh pada Rapat Paripurna, Selasa (23/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Fraksi Demokrat dan Hanura menyorot soal Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Kota Sungai Penuh yang berani mencairkan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sungai Penuh. Padahal masih terjadi dualisme Kepengurusan.

Hal itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna IV masa persidangan lll DPRD Kota Sungai Penuh terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin 25 Juli 2022.

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Lendra Wijaya membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat mengatakan Diskepora agar dapat menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan KNPI.

“Menyangkut dana hibah KNPI yang dititipkan pada dinas Dispora yang telah dicair, sementara permasalahan dualisme kepengurusan agar dapat diselesaikan,” kata Lendra Wijaya

Hal senada juga disampaikan oleh fraksi Hanura. Fraksi Hanura, melalui juru bicara, Pasran K mempertanyakan tentang pencairan dana hibah, khususnya untuk organisasi KNPI Kota Sungai Penuh.

“Apakah sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku ? Sepengetahuan kami pada posisi saat ini masih terdapat dualisme kepengurusan KNPI kota Sungai Penuh, yakni kubu Iqbal Linus yaitu bung Hutri Randa dengan ketua umum di pusat Noer Fajriansyah dan tanggal 8-9 Juni 2022 telah dilaksanakan kongres di Ancol dan terpilih ketua umum DPP Putri Khairunnisa. Sementara kepengurusan KNPI kubu M Arqon yang dinahkodai M Awal dengan ketua umum DPP Haris Pertama,” kata Pasran K

Dalam konteks perseturuan dan dualisme kepengurusan KNPI pada tanggal 17 Januari 2019, lanjut Pasran, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan hak asasi manusia dengan nomor AHU 0000037.AH.01.08 mengesahkan versi Noer Fajriansyah sebagai perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia.

“Apakah dalam penyaluran bantuan tersebut secara administrasi berdasarkan laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban anggaran, mereka dapat mempertanggung jawabkannya,” ujar Pasran.

Namun kata legislator dua periode itu, dari aspek keabsahan organisasi tersebut apakah sudah sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku baik dari pusat maupun provinsi. 

“Disini perlu kami pertanyakan sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh , Donfitri Jaya belum bisa dikonfirmasi terkait dengan permintaan Dewan. Dihubungi melalui WhatsApp belum ada tanggapannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved