Berita Jambi
Kurang dari Sebulan, Polresta Jambi Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja dan Sekira 4 Kg Sabu-sabu
Pada Rabu 6 Juli 2022, Polresta Jambi merilis ungkap kasus 3,5 Kg sabu-sabu, hasil tangkapan dari pelaku Luhur Laksono (37) pada 6 Juli 2022 lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekira kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polresta Jambi merilis sejumlah ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Pada Rabu 6 Juli 2022, Polresta Jambi merilis ungkap kasus 3,5 Kg sabu-sabu, hasil tangkapan dari pelaku Luhur Laksono (37) pada 6 Juli 2022 lalu.
Kemudian tidak berselang lama, Polresta Jambi kembali merilis penangkapan 45 Kg narkotika jenis ganja pada 13 Juli 2022, puluhan ganja ini diamankan dari 2 pelaku pada 6 Juli 2022.
Penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba ini terus berlanjut, kali ini seorang bandar bernama Ichsan Kurniawan (35) warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ditangkap petugas di rumahnya pada Minggu (17/7/2022).
Dari pelaku, petugas temukan 28 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 420 gram.
Dan terakhir, petugas kembali amankan 4 Kg ganja dari dua pelaku, yakni Marton Saputra alias Martin dan Fajar Sukma alias Fajar. Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Baca juga: Lagi, Polresta Jambi Amankan 4 Kg Ganja dari 2 Tersangka
Baca juga: Mobil Mencurigakan Terlihat di Pemakaman Brigadir Yosua
Jika ditotal, Polresta Jambi telah berhasil mengungkap 47 Kg ganja dan 3,400 gram atau nyaris 4 Kg sabu-sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ini merupakan hasil pengungkapan timnya, dalam menindak peredaran narkoba di Kota Jambi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Eko. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lagi, Polresta Jambi Amankan 4 Kg Ganja dari 2 Tersangka
Baca juga: Rencana RS Baru Tanjabtim Akan Membantu Empat Wilayah Sekitar Rantau Rasau
Baca juga: Mobil Mencurigakan Terlihat di Pemakaman Brigadir Yosua