Apif Firmansyah Divinis 4 Tahun Penjara, JPU dan PH Masih Pikir-pikir
Apif Firmansyah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta terkait perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - JPU dan Pengacara pikir atas putusan hakim yang memvonis Apif Firmansyah 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta terkait perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Kami masih pikir pikir apakah melakukan banding atau seperti apa," kata Hidayat selaku JPU KPK, usai sidang di PN Jambi, Kamis (21/7/2022).
Terkait putusan itu, Hidayat menyebutkan bahwa vonis tidak jauh dari poin tuntutan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Sehingga dia tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Terkait vonis sepertinya tidak terlalu jauh dari tuntutan. Terkait pidana badan atau penjara dari kami tuntutan lima tahun kemudian vonisnya empat tahun," katanya.
Meski demikian, untuk upaya hukum selanjutnya pihaknya masih menyatakan pikir pikir karena harus mendiskusikan dengan tim penyidik KPK.
Hal serupa juga disampaikan David Fernando selaku Kuasa Hukum terdakwa, Apif Firmansyah yang menyatakan masih pikir pikir dan berdiskusi dengan kliennya.
Baca juga: Sidang Ketok Palu Apif Sebut Zumi Zola Terima Beres, Teknis dari Mana Uang Berasal Tidak Tahu
"Upaya yang kami lakukan nanti masih kami diskusikan bersama klien terkait sikap kami. Kami punya waktu hingga tujuh hari kedepan," katanya.
Diberitakan, terbukti secara sah dan meyakinkan, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi vonis Apif Firmansyah, terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan pidana penjara.
Sidang perkara yang melibatkan Apif Firmansyah, mantan ajudan Gubernur Jambi tahun 2017, Zumi Zola masuk dalam agenda pembacaan putusan oleh Hakim.
Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum KPK serta Kuasa Hukum Terdakwa David Fernando.
Sebelum pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim tersebut dalam membacakan tahapan tahapan persidangan yang telah dilalui hingga saat ini.
Baca juga: Begini Pengakuan Zumi Zola Melakukan Suap Ketok Palu yang Diakomodir Apif Firmansyah
Selain itu poin poin pledoi atau pembelaan dari terdakwa juga dibacakan oleh Hakim Anggota pada persidangan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga Hakim meyakini terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Terdakwa Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhakan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebut Hakim.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News