Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Ilegal Driling, 2 Orang Diamankan
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penambang minyak ilegal (Ilegal Driling).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penambang minyak ilegal (Ilegal Driling).
Kali ini, petugas amankan dua pelaku, yang melakukan aktifitas ilegal tersebut di daerah Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun pada Senin, (18/7/2022).
Kedua pelaku yakni Ahmad (44), warga Sumatera Utara dan Zulkifli Lubis (57), warga Kabupaten Sarolangun.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Thory mengatakan bahwa pelaku diamankan saat sedang melaksanakan aktifitas Illegal Drilling di lokasi tersebut.
"Benar, kita amankan dua pelaku penambang minyak Ilegal di Kabupaten Sarolangun," kata Kombes Christo pada Selasa, (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini baru beraksi selama lebih kurang tiga minggu dengan menghasilkan 3 drum minyak ilegal selama satu hari.
"Kita akan terus melakukan penindakan bagi para pelaku aktifitas minyak ilegal ini," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit motor, dua pipa palganis, dua roll tali dan dua pipa canting.
Baca juga: Brigadir Yosua Hutabarat Meninggal, Adik Dimutasi ke Polda Jambi, Ini Kata Keluarga
Baca juga: Dua Perampok Sadis Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi, Senpi dan Peluru Aktif Disita
Baca juga: Kompolnas Ikut Buka Suara Soal Pemberhentian Kadiv Prompan Irjen Pol Ferdy Sambo
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News