Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Kapolri, Buntut Meninggalnya Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Ferdy Sambo nonaktif sebagai Kadiv Propam mulai malam ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjadi perhatian khusus Kapolri.
Hal itu terbukti dengan keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengumumkan Ferdy Sambo nonaktif sebagai Kadiv Propam mulai malam ini.
"Mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," ungkap Listyo Sigit di Jakarta, pada Senin (18/7/2022) malam.
Untuk sementara waktu, jabatan Kadiv Propam diemban Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Alasan Kapolri nonaktifkan Ferdy Sambo adalah banyak spekulasi yang berkembang dalam kasus ini, yang berdampak pada proses penyidikan yang dilakukan tim khusus.
Kapolri menyebut spekulasi-spekulasi berita yang muncul akan berdampak pada proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Dorongan kepada Kapolri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam telah disampaikan oleh IPW sebelumnya.
Kemudian keluarga korban melalui kuasa hukum juga menyampaikan desakan yang sama, demi proses pengusutan kasus yang clear.
Baca juga: Update Kasus Sniper Asal Jambi Brigadir Yosua Hutabarat Tewas di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Permintaan itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi III DPR, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi," kata Kamaruddin Simanjuntak mewakili kuasa hukum keluarga almarhum.
Selain Ferdy Sambo, keluarga juga meminta Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan turut dinonaktifkan pada kasus tersebut.
"Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," ungkapnya.
Sebelum mengumumkan keputusan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo ini, Kapolri menolak memberikan sanksi nonaktif terhadap Kepala Divisi Propam itu.
Alasan Sigit adalah, pihaknya tidak mau terburu-buru memberikan sanksi, dan sudah bentuk tim khusus mendalami kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E.
Diduga Dianiaya lalu Dibunuh
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, pihaknya menduga Brigadir Yosua ini adalah korban penganiayaan dilanjutkan dengan pembunuhan.
Menurutnya, ada pelaku pelaku dalam tewasnya Yosua Hutabarat polisi asal Jambi itu.
Ada yang berperan menganiaya, melukai pakai senjata tajam, dan melakukan penembakan.
Baca juga: Update Kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Kata Pengacara Soal Pelaku dan Lokasi Pembunuhan
Baca juga: Luka di Tubuh Brigadir Yosua Versi Tim Kuasa Hukum: Sayatan, Memar, Luka Tembak, Hingga Rahang Geser
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ulasnya.
Kamaruddin menduga Brigadir Yosua terlebih dahulu dianiaya sebelum ditembak.
Dia mengatakan, tak mungkin seseorang dibunuh dulu baru dianiaya.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pencurian Ponsel, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu, baru ditembak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Hutabarat tewas dengan kondisi mengenaskan.
Dia meninggal dunia pada hari Jumat (8/7/2022), kemudian jenazah diantara ke Jambi keesokan harinya, dimakamkan pada Senin (11/7/2022).
Pada tubuh Brigadir Yosua ditemukan luka tembak, luka penganiayaan, dan juga luka jahit dari autopsi. (*)
Baca juga: Keluarga Anggota Brimob yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri dengan Luka Tembak Berharap Keadilan
Baca juga: Selain Luka Tembak, Anggota Brimob Jambi yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri Juga Luka Karena Sajam
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku