Putusan Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Editor: Suci Rahayu PK
serambi
AKBP Raden Brotoseno. 

Atas kasus tersebut, Raden Brotoseno kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hujan Sebabkan Banjir di Perumahan Namura Indah Jambi, Warga: Solusinya Keruk Sungai Tu lah

Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir Yosua

Baca juga: Nasib AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Setelah Dinas Lagi Usai Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved