Putusan Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Editor:
Suci Rahayu PK
Atas kasus tersebut, Raden Brotoseno kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hujan Sebabkan Banjir di Perumahan Namura Indah Jambi, Warga: Solusinya Keruk Sungai Tu lah
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir Yosua
Baca juga: Nasib AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Setelah Dinas Lagi Usai Terjerat Kasus Korupsi