Putusan Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Denagn keluarnya putusan sidang kode etik ini, AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno masih menjadi anggota Polri meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi hingga menimbulkan polemik.
Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).
Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.
• Kondisi Istri Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir Yosua
Baca juga: Brigadir Yosua Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte: Katakan Apa Adanya
Kasus Korupsi yang menjerat AKBP Raden Brotoseno
Raden Brotoseno tercatat pernah tersandung kasus korupsi.
Pada November 2016, Raden Brotoseno ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran terjerat kasus korupsi.
Raden Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Tak tanggung-tanggung, Raden Brotoseno diduga memeras senilai Rp 3 miliar.
Raden Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.