Nasib AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Setelah Dinas Lagi Usai Terjerat Kasus Korupsi
Kasus ini menjadi sorotan, hingga membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik terkait AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno mantan terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir sudah.
Kembalinya AKBP Brotoseno berdinas menjadi anggota Polri menimbulkan polemik dan mendapat perhatian berbagai kalangan.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait masalah AKBP Brotoseno.
Untuk diketahui, AKBP Brotoseno sebelumnya terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman.
AKBP Brotoseno menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri.
Polri beralasan kalau sidang etik AKBP Brotoseno sebelumnya tidak memutuskan untuk dipecat.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Namun, karena kembali aktif AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri terus menjadi sorotan, akhirnya Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.
Alasan AKBP Brotoseno tidak dipecat, karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.
Kasus ini menjadi sorotan, hingga membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.
Kapolri menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.
Tim diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang

Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Sidang KKEP PK dilaksanakan Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.