Nasib AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Setelah Dinas Lagi Usai Terjerat Kasus Korupsi
Kasus ini menjadi sorotan, hingga membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri
Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Kata Kombes Pol Nurul Azizah, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Setelah itu, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada AKBP Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Kombes Pol Nurul Azizah.
AKBP Brotoseno menjadi populer setelah jadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Brotoseno makin disorot karena sempat menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.
2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri. Ia ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.
Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno
Untuk diketahui, seperti dilansir dari kompas.com, AKBP Brotoseno tertangkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Saat itu Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Diduga, AKBP Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
AKBP Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
14 Juni 2017 AKBP Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.