Pemilihan Presiden 2024
Presidential Threshold Diturunkan PKS Diprediksi Tetap Koalisi Untuk Usung Calon Presiden
PKS mengajukan permohonan uji materi, karena ambang batas pencalonan presiden idealnya 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR
Itu artinya, koalisi partai politik tidak akan terpecah meski MK mengabulkan permohonan PKS tentang uji materi Presidential Threshold.
Menurutnya, jika ambang batas pencalonan diturunkan, hal tersebut dimanfaatkan setelah Pemilihan Presiden 2024.
Sebab, saat ini seluruh partai politik justru fokus pada dua hal yaitu, mengusung calon potensial dengan elektabilitas yang cukup dan bekerja sama untuk memperbesar ceruk konstituen.
Rabu (6/7/2022) PKS mengajukan judicial review soal ambang batas pencalonan presiden ke MK.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, saat ini ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi dan membuat partai tidak leluasa mencalonkan capres-cawapresnya.
Menurutnya, kajian internal PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal berada di angka 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.
Untuk itu PKS mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait ambang batas pencalonan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Partai Golkar Ajak Bergabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, Ini Jawaban PKS
Baca juga: Diprediksi NasDem, PKS dan Demokrat Jadi Poros Baru di Pilpres 2024
Baca juga: PDIP Keok di Pilpres Jika Tak Berkoalisi, PKS Terbuka Berkoalisi dengan PDIP