Haji Furoda

Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Kanwil Kemenag Jambi Sebut Bukan Menjadi Tanggung Jawabnya

Puluhan jemaah haji furoda gagal berangkat dikarenakan gagal mendapatkan visa haji furoda atau visa mujamalah.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Analis Muda Bidang Haji dan Umrah Muhammad Bafadhal, menurutnya visa haji furoda bukan tanggung jawab Kemenag namun pihak travel atau penyelenggaranya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan jemaah haji furoda gagal berangkat dikarenakan gagal mendapatkan visa haji furoda atau visa mujamalah.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjambi.com, ada sebanyak 47 jemaah haji furoda asal Provinsi Jambi yang gagal berangkat.

Menanggapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan haji furoda bukan menjadi tanggung jawab Kemenag.

Disampaikan Analis Muda Bidang Haji dan Umrah, Muhammad Bafadhal bahwa visa haji furoda diurus secara langsung oleh pihak travel bukan oleh pemerintah.

"Visa haji furoda diurus langsung pihak travel atau disebut mandiri, Kemenag tidak ada kaitannya dengan keberangkatan jemaah haji furoda," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Haji furoda diartikan sebagai visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi haji yang dimiliki pemerintah RI.

Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.

Muhammad Bafadhal menyebut Kemenag hanya mengurus dua haji, yakni haji reguler dan khusus.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Menyayangkan Sikap Kemenag soal Haji Furoda

Baca juga: BREAKING NEWS Calon Jamaah Haji Furoda dari Jambi Batal Berangkat ke Tanah Suci

"Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus," ujarnya.

Sementara itu ia menyebut untuk pertanggungjawaban Haji Furoda ini ada di tangan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perlu diketahui dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah diatur tentang haji Furoda atau mujamalah, yang salah satu poinnya mengamanatkan haji furoda harus melalui PIHK.

Sebagai informasi, PIHK merupakan badan hukum atau perusahaan yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus atau biasa disebut Agen Travel Haji dan Umrah. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Balai POM Jambi Goes to School dan Goes to Campus, Jangkau Anak Muda Melalui Pemilihan Duta Kosmetik

Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Menyayangkan Sikap Kemenag soal Haji Furoda

Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Batal Berangkat Haji Furoda Karena Gagal Mendapatkan Visa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved