Berbulan-bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT HAL Tempuh Jalur Hukum
Karyawan PT Hutan Alam Lestari di Jambi berbulan-bulan tidak menerima gaji. Kini mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-nya.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) mempertanyakan haknya sebagai karyawan. Pasalnya ada beberapa karyawan PT HAL yang gajinya hingga kini belum dibayarkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Husin Gideon. Dirinya mengaku sudah tidak menerima gaji selama 10 bulan dan THR dari tahun 2020.
"Jatuhnya dari Agustus tahun 2021 sampe saat ini saya tidak menerima gaji," katanya.
Husin sendiri memiliki jabatan sebagai pimpinan unit kebun di perusahaan tersebut.
"Saya bekerja di PT ini sudah 12 tahun, saya juga dulu yang membantu PT ini mendapatkan izin dan lain lain, tetapi kok malah sepertinya saya yang dihianati perusahaan," sesal Husin.
Dirinya juga merasa heran, apa yang menyebabkan dirinya dan beberapa karyawan tidak dibayar gajinya oleh perusahaan.
Bahkan, Husin mengatakan siap untuk melakukan audit jika perusahaan mencurigai dirinya selama bekerja.
"Saya siap, selama saya bekerja di perusahaan ini saya tidak pernah berbuat curang," ungkapnya.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun Terus, Petani Menjual Sawit dengan Harga Rp 450 per Kg ke Pengepul
Bahkan, beberapa waktu lalu, Husin mengalami cidera, matanya harus dioperasi lantaran menyelesaikan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut .
"Ceritanya ada pencurian sawit yang tertangkap basah dalam kebun, lantaran terlalu emosi sehingga retina mata saya sobek dan terpaksa dioperasi," bahkan biaya operasinya sampai kini masih belum diganti oleh perusahaan .
Namun, dirinya malah merasa dihianati oleh pihak perusahaan. "Sampe sekarang, gaji saya juga tidak dibayarkan," ungkapnya.
Dirinya mengatakan sudah memperjuangkan hak karyawan lain agar gajinya dibayar.
"Saya sudah berusaha komunikasi via telpon dan WA , dan terakhir tulis surat ke Jakarta, namun tidak ada balasannya, saya sudah mencoba meminta kepada pimpinan perusahaan namun tidak ada tanggapan juga," jelas Husin.
Merasa tidak menemukan titik terang, akhirnya Husin mencoba mendatangi Disnaker Provinsi Jambi untuk meminta bantuan penyelesaian perselisihan hak-nya sebagai karyawan .
"Di sana juga tidak menemukan titik terang, karena pihak perusahaan sudah diundang sebanyak 3 kali untuk mediasi tidak datang dengan alasan ada Covid dan kesibukan lain," jelas Husin.
Baca juga: Awal Juli Harga TBS di Jambi Kembali Turun, Harganya Segini
Hingga akhirnya, Husin memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke meja hijau.
"Saya dan beberapa teman lain akhirnya menggugat perusahaan tersebut, intinya kami meminta hak kami dibayarkan " jelasnya.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada akhir Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jambi.
Hal serupa juga dirasakan oleh Muniroh, salah seorang karyawan PT Hutan Alam Lestari lainnya.
Ia mengatakan merasa tidak nyaman lagi bekerja dan ditelantarkan.
Ia mengaku tidak tahu lagi status mereka. Apakah masih bekerja atau sudah di-PHK. Perusahaan hingga kini belum memberikan kepastian.
Gaji yang selama ini mereka terima, tidak lagi tepat waktu. “Soal gaji, tidak tepat waktu. Sesuka mereka bayarnya kapan. Selain itu, sepertinya ada perbedaan perlakuan, terhadap saya dan beberapa karyawan lainnya. Seperti THR, tahun 2022, karyawan lapangan sudah terima THR. Sementera saya dan Istiqomah nggak dibayar,” ungkap .
Menurut dia, hak-hak karyawan belum terpenuhi sampai sekarang. Hak-hak tersebut mulai dari pesangon, gaji, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun 2020 sampai 2022 termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah didaftarkan.
"Beberapa karyawan, mereka membenarkan bahwa hak-hak mereka belum juga diselesaikan secara keseluruhan oleh pihak manajemen perusahaan, bahkan ada karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja namun pimpinan perusahaan tidak mau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," kata Muniroh.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Periode 1-7 Juli 2022 Kembali Turun, Hanya Rp 1.694 per Kg
Menurut Muniroh, beberapa karyawan telah bekerja hingga belasan tahun, bahkan dirinya, terhitung sekitar 7 tahun sudah bergabung diperusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun, pihak manajemen belum juga membayarkan hak mereka.
"Saya telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktu bekerja. Namun, hak saya sebagai karyawan tidak dipenuhi perusahaan, seperti THR saya belum dibayar sejak tiga tahun terakhir,” ungkap perempuan yang tengah hamil tua itu.
Lalu, lanjutnya, gaji bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022 dibayar secara bertahap pada bulan Maret 2022. "Jadi, selama bulan Maret itu, setiap minggu saya menerima gaji untuk pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Bahkan gaji periode Mei sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Muniroh.
Dia pun minta majemen perusahaan memberikan kepastian status karyawannya.
Perusahaan menurut dia, sepertinya sengaja menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman. “Perusahaan gentleman aja, kalau udah ngga pake, ya udah, diberhentiin aja. Terkesan sudah tidak nyaman di kantor, biar mengundurkan diri saja sehingga perusahaan tidak perlu membayar uang pesangon dan hak lainnya” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan Tribunjambi.com masih mencoba menghubungi pihak perusahaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News