Berbulan-bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT HAL Tempuh Jalur Hukum

Karyawan PT Hutan Alam Lestari di Jambi berbulan-bulan tidak menerima gaji. Kini mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-nya.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Karyawan mempertanyakan gaji yang tidak dibayar pihak perusahaan 

Hingga akhirnya, Husin memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke meja hijau. 

"Saya dan beberapa teman lain akhirnya menggugat perusahaan tersebut, intinya kami meminta hak kami dibayarkan " jelasnya. 

Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada akhir Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jambi

Hal serupa juga dirasakan oleh Muniroh, salah seorang karyawan PT Hutan Alam Lestari lainnya. 

Ia mengatakan merasa tidak nyaman lagi bekerja dan ditelantarkan. 

Ia mengaku tidak tahu lagi status mereka. Apakah masih bekerja atau sudah di-PHK. Perusahaan hingga kini belum memberikan kepastian. 

Gaji yang selama ini mereka terima, tidak lagi tepat waktu. “Soal gaji, tidak tepat waktu. Sesuka mereka bayarnya kapan. Selain itu, sepertinya ada perbedaan perlakuan, terhadap saya dan beberapa karyawan lainnya. Seperti THR, tahun 2022, karyawan lapangan sudah terima THR. Sementera saya dan Istiqomah nggak dibayar,” ungkap .  

Menurut dia, hak-hak karyawan belum terpenuhi sampai sekarang. Hak-hak tersebut mulai dari pesangon, gaji, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun 2020 sampai 2022 termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah didaftarkan. 

"Beberapa karyawan, mereka membenarkan bahwa hak-hak mereka belum juga diselesaikan secara keseluruhan oleh pihak manajemen perusahaan, bahkan ada karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja namun pimpinan perusahaan tidak mau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," kata Muniroh.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Periode 1-7 Juli 2022 Kembali Turun, Hanya Rp 1.694 per Kg

Menurut Muniroh, beberapa karyawan telah bekerja hingga belasan tahun, bahkan dirinya, terhitung sekitar 7 tahun sudah bergabung diperusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun, pihak manajemen belum juga membayarkan hak mereka. 

"Saya telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktu bekerja. Namun, hak saya sebagai karyawan tidak dipenuhi perusahaan, seperti THR saya belum dibayar sejak tiga tahun terakhir,” ungkap perempuan yang tengah hamil tua itu. 

Lalu, lanjutnya, gaji bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022 dibayar secara bertahap pada bulan Maret 2022. "Jadi, selama bulan Maret itu, setiap minggu saya menerima gaji untuk pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Bahkan gaji periode Mei sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Muniroh. 

Dia pun minta majemen perusahaan memberikan kepastian status karyawannya. 

Perusahaan menurut dia, sepertinya sengaja menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman. “Perusahaan gentleman aja, kalau udah ngga pake, ya udah, diberhentiin aja. Terkesan sudah tidak nyaman di kantor, biar mengundurkan diri saja sehingga perusahaan tidak perlu membayar uang pesangon dan hak lainnya” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan wartawan Tribunjambi.com masih mencoba menghubungi pihak perusahaan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved