Kasus Suap APBD
4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi
4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA.
Editor:
Rahimin
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Lapas Klas II A Jambi. Di lapas ini 4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi dijebloskan karena tersangkut kasus suap RAPBD
Wiwid Ishwara wajib membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Sedangkan Zainul Arfan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Zainul Arfan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: KPK Kembali Periksa Imaduddin Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017
Baca juga: Diperiksa KPK, Desnarson Mengaku Ditanya Uang Titipan dari Tersangka Kasus Suap APBD
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Periksa Bupati Tanjabtim di Jakarta Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tags
Jambi
DPRD
kasus suap
Ali Fikri
Komisi Pemberantasan Korupsi
Lapas Kelas IIA
Wiwid Iswhara
Zainul Arfan
Tribunjambi.com
Rekomendasi untuk Anda