Kasus Suap APBD

4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi

4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu  akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Lapas Klas II A Jambi. Di lapas ini 4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi dijebloskan karena tersangkut kasus suap RAPBD 

Wiwid Ishwara wajib membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.

Sedangkan Zainul Arfan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.

Zainul Arfan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: KPK Kembali Periksa Imaduddin Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Baca juga: Diperiksa KPK, Desnarson Mengaku Ditanya Uang Titipan dari Tersangka Kasus Suap APBD

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Periksa Bupati Tanjabtim di Jakarta Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved