Berita Jambi

Masih Membandel Isi BBM Subsidi, Polda Jambi Laporkan 10 Perusahaan dan Puluhan Truk Batu Bara

Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menindak dan melaporkan perusahaan tambang batu bara ke Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christan Tory 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menindak dan melaporkan perusahaan tambang batu bara ke Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang masih nekat mengisi BBM Subsidi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sampai saat ini, pihaknya sudah melaporkan 43 truk angkutan batu bara, dari 10 perusahaan tambang di Jambi.

"Ya, di awal ada 26 truk dan terakhir ini kita kembali laporkan 17 truk dari 10 perusahaan," kata Tory Senin (27/6/2022).

Tory menegaskan, pihaknya akan tetap menindak para perusahaan tambang batu bara yang masih membandel mengisi BBM Subsidi ini.

Ia meminta agar seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, untuk tunduk pada surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.

Serta surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

"Kami imbau dan minta dengan tegas, pada pemilik tambang batu bara, agar patuhi dan taati surat adaran nomor 4 dan 6, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, bahwa untuk angkutan batu bara dilarang broprasi mngangkut batu bara sebelum jam 6," katanya.

Tidak hanya itu, Tory juga meminta dengan tegas, setiap truk batu bara untuk segera memiliki badan hukum, serta melakuan kontrak dengan pemilik tambang.

"Tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri atau mngunakan sistem DO, dan yang paling penting, agar truk batu bara jangan menggunakan BBM Subsidi atau solar," tegasnya.

Ia menjelaskan, BBM subsidi sepenuhnya adalah hak masyarakat, bukan untuk kegiatan pertambangan.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dan akan mengawal terus surat edaran tersebut.

Pihaknya akan melaporkan, ESDM untuk diberikan sanksi, mulai dari surat tertulis, penghentian sementara oprasioal, bahkan kemungkinan pencabutam izin perusahaan tambang, yang dilakukan oleh pihak ESDM.

"Itu yang saya tegaskan, saya minta, ini berlaku ke seluruh pemilik IUP, tambang batu bara di sluruh Provinsi Jambi, pemilik IUP, para pengusha tambang batu bara, patuhi surat edaran ini," tutup Tory.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Harga TBS dan Pinang Anjlok, Petani di Tanjabbar Mengeluh

Baca juga: Jawaban Celine Evangelista soal Isu Dirinya akan Menikah dengan Marshel

Baca juga: Walikota Sungai Penuh Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved