Harga Minyak Goreng

Tips Mendapatkan Harga Minyak Goreng Murah Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Agar mendapatkan harga minyak goreng murah harus menggunakan KTP  saat berbelanja tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Heri Prihartono
Rara khushshoh/tribunjambi
Agar dapat harga minyak goreng murah bisa pakai aplikasi PeduliLindungi atau KTP 

TRIBUNJAMBI.COM - Agar mendapatkan harga minyak goreng murah harus menggunakan KTP  saat berbelanja.

KTP sebagai syarat mendapatkan minyak goreng murah tanpa Aplikasi PeduliLindungi.

Meski tak punya Aplikasi PeduliLindungi masyarakat masih bisa mendapatkan harga minyak goreng murah.

Berikut tips mendapatkan minyak goreng murah hanya menggunakan KTP.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

3. Jatah minyak goreng murah ini  dibatasi maksimal10kg per NIK per hari.

Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah
Cara beli minyak goreng murah tanpa aplikasi PeduliLindungi (Kompas Images)

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

*) Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Batas Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskannya jika pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Disraratkan agar penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved