Berita Selebritis

Pihak Dito Mahendra Sebut Tak Mengenal Nikita Mirzani

Dalam tayangan youtube Grid ID, Pihak Dito Mahendra mengatakan Tidak mengenal siapa Nikita Mirzani, "klien kami Dito Mahendra tidak mengenal Siapa Ni

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
capture youtube seleb on cam News
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan Dito Mahendra dan Nikita Mirzani terus berlanjut.

Pihak Dito Mahendra menyebut bahwa Status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka.

"dari Surat yang kita dapatkan dari Polres Serang Kota, Nikita Mirzani telah naik status dari saksi menjadi tersangka.

Dalam tayangan youtube Grid ID, Pihak Dito Mahendra mengatakan Tidak mengenal siapa Nikita Mirzani.

"klien kami Dito Mahendra tidak mengenal Siapa Nikita Mirzani,"jelasnnya.

Pihak Dito Mahendra mengtakan tidak pernah berinteraksi secara sosial dan Bisnis.

Baca juga: Nikita Mirzani Masih Berani Sindir Dito Mahendra Meski Jadi Tersangka: Sudah Mulai Pusing Ya

"tiba-tiba dituduh orang yang banyak omong,PHP, dan ini tuduhan yang sangat serius,"ungkapnnya.

Pihak Dito Mahendra membantah keras atas tuduhan Nikita Mirzani.

"klien punya reputasi kepribadian yang sangat baik, sehingga tidak pernah terlibat masalah kriminal,"jelasnnya.

Sebelumnya, Meski sudah jadi tersangka, Nikita Mirzani nyatanya masih ogah berdamai dengan Dito Mahendra.

Hal ini terbukti, Nikita Mirzani tak hadir pada acara mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Serang Kota, Jumat (24/6/2022).

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyayangkan sikap Nikita Mirzani yang memilih tak hadir pada mediasi tersebut.

"Artinya upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan. Artinya retorative justice gagal," ungkap Yafet Rissy.

Pihak Dito Mahendra tak mengetahui apa alasan Nikita Mirzani tidak hadir pada mediasi tersebut.

Baca juga: Tak Hadir Mediasi, Pihak Dito Mahendra Makin Serius Penjarakan Nikita Mirzani: Sayang Sekali

Meski begitu, namun pihak Dito Mahendea tetap melanjutkan proses hukum hingga berlanjut di kursi persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved