Operasi Patuh Siginjai 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi Tindak Ratusan Kendaraan ODOL

Selama operasi patuh 2022, ratusan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) ditilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ilustrasi Operasi Patuh Siginjai 2022. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Selama operasi patuh 2022, ratusan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) ditilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi.

Ratusan kendaraan tersebut ditilang dari berbagai lokasi di Muaro Jambi, baik itu dari lintas timur ataupun lintas barat. Penindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap sopir yang membandel. 

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Lufianto menyebut keberadaan kendaraan ODOL sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainya, pasalnya kendaraan ODOL salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan lintas yang masuk wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi.

"Ada 120 kendaraan yang kita tilang ditempat," kata Kasat Lantas AKP Angga Luvianto kemarin.

Dikatakan Angga, penindakan terhadap kendaraan odol akan terus dilakukan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

Katanya, Over Dimensi Over Load (ODOL) merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak sesuai dengan pasal 227 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan atau pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Saya minta kepada para sopir truk terutama yang ada muatan agar mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Dan bagi kendaraan Batubara jangan beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan," tandasnya. 

Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polres Tanjab Timur Keluarkan Belasan Surat Tilang

Baca juga: Polda Jambi Tindak 2.548 Pelanggaran Selama Operasi Patuh, 747 di Antaranya Libatkan Truk Batu Bara

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved