Operasi Patuh 2022, Polres Tanjab Timur Keluarkan Belasan Surat Tilang
Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur melakukan Operasi Patuh 2022 pada malam hari, Rabu (21/6/2022).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur melakukan Operasi Patuh 2022 pada malam hari, Rabu (21/6/2022).
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar berkata pada Operasi Patuh 2022, pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 19 tilang.
"Selama masa operasi kita sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 19 tilang, kita lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya, sebagian surat tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tanjab Timur kepada pengendara yang melanggar lebih didominasi pengendara roda dua yang tidak mengunakan helm.
Sementara itu, Rio mengatakan bahwa beberapa mobil roda enam atau lebih sering diberikan himbauan agar tidak melintas lagi di ruas jalan sudah dilarang, contoh di area perkantoran Bupati Tanjung Jabung Timur.
"Sesuai dengan aturan dan sudah ada rambu untuk truk roda enam atau lebih kita sudah himbau dan telah kita sampaikan juga kepada sopir truk untuk selanjutnya apa bila kita menemukan masih melewati jalan ini terpaksa kita tilang," jelasnya.
Dari hasila pantauan personel Satlantas Polres Tanjab Timur, truk yang melanggar didominasi truk tak bermuatan dengan alasan hendak pulang ke rumah di daerah perkantoran bupati.
Dia menghimbau, kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar saat berlalulintas demi keamanan bersama.
"Kalau sudah kita himbau masih juga melanggar terpaksa kita lakukan penilangan," ungkapnya.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 di Tanjab Timur Polisi Lakukan Tindakan Preventif dan Sosialisasi
Baca juga: Polda Jambi Tindak 2.548 Pelanggaran Selama Operasi Patuh, 747 di Antaranya Libatkan Truk Batu Bara
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News