Berita Selebritis

Pihak Dito Mahendra Jelaskan Masalah Cyber Crime Bisa Lapor Dimana Saja

Ia juga menyampaikan terkait laporan yang diduga salah alamat, "gini, kalau kejahatan cyber crime sebetulnya secara prinsip bisa dilaporkan diamana s

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
capture youtube KH Infotaimen
Yafety Rissy pidak dari Dito Mahendra menjelaskan kelanjutan proses hukum Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Dito Mahendra mengumumkan kelanjutan kasus terkait dugaan pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan Pihak Dito Mahendra dalam tayangan youtube KH Infotaimen.

Pihak Dito Mahendra mengatakan mendapat surat dari Polres Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani sudah naik status.

"dari saksi menjadi tersangka,"jelasnnya.

Ia juga menyampaikan terkait laporan yang diduga salah alamat.

"gini, kalau kejahatan cyber crime sebetulnya secara prinsip bisa dilaporkan diamana saja,"jelasnnya.

Baca juga: Pihak Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Sudah Menjadi Tersangka: Setiap orang sama dimata hukum

Ia juga mengtakan saat itu secara kebetulan Dito Mahendra berada di Serang Kota.

"dan dia mengetahui unggahan dan postingan dari Nikita Mirzani dan langsung melaporkan Polres Serang Kota,"jelasnnya.

Ia juga mengatkan, bisa melihat pertimbangan yang lain.

"bisa melihat saksi dan korban berada dimana,"ungkapnnya.

Sebelumnya, Belum lama ini, Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi.

Diketahui Nikita Mirzani dituding melakukan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra.

Baru-baru ini, Pihak Dito Mahendra memberikan update terkait laoran terhadap Nikita Mirzani.

Dalam tayangan KH Infotaiment, Pihak Dito Mahendra menyebut bahwa Nikita Mirzani tidak datang saat jalur damai.

"kami diundang oleh penyidik untuk melakukan upaya restorative justice, namun sangat disayangakan Nikita Mirzani tidak menghadiri undangan tersebut,"jelasnnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved