Pamit Sekolah, Remaja di Lampung Dirudapaksa Pacar dan Teman-temannya
Orangtua mengira Pamit sekolah, seorang remaja di Pringsewu dirudapaksa pacar dan teman prianya.
Editor:
Heri Prihartono
Tribunlampung/Dodi
Remaja di Pringsewu Dirudapaksa Pacar padahal pamitnya berangkat sekolah
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Artikel Ini Diolah dari tribunlampung
Baca juga: Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan
Baca juga: Bejat! Siswi MTS di Sarolangun Dirudapaksa Berkali-kali oleh Duda Muda Asal Singkut
Baca juga: Bocah 10 Tahun Berontak Saat Dirudapaksa di Gubug, Pelaku Siswa SMA yang Kecanduan Video Syur