Pamit Sekolah, Remaja di Lampung Dirudapaksa Pacar dan Teman-temannya

Orangtua mengira Pamit sekolah, seorang remaja di Pringsewu dirudapaksa pacar dan teman prianya.

Editor: Heri Prihartono
Tribunlampung/Dodi
Remaja di Pringsewu Dirudapaksa Pacar padahal pamitnya berangkat sekolah 

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Artikel Ini Diolah dari tribunlampung

Baca juga: Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan

Baca juga: Bejat! Siswi MTS di Sarolangun Dirudapaksa Berkali-kali oleh Duda Muda Asal Singkut

Baca juga: Bocah 10 Tahun Berontak Saat Dirudapaksa di Gubug, Pelaku Siswa SMA yang Kecanduan Video Syur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved