Berita Jambi
Cara dan Syarat Mendaftar PPDB Jambi Jenjang SMA/SMK
Pendaftaran PPDB Jambi jenjang SMA/SMK dibuka mulai Kamis (23/6) dan ditutup 28 Juni 2022. Pendaftaran PPDB Jambi 2022 SMA/SMK dibagi dalam 4 jalur.
Dikutip dari laman disdik.jambiprov.go.id, berikut syarat PPDB jenjang SMA/SMK:
Baca juga: Sebanyak 197 Orang CJH Asal Merangin Dilepas Bupati, Mashuri Ingatkan Ini Selama di Mekkah
Baca juga: Sebanyak 197 Orang CJH Asal Merangin Dilepas Bupati, Mashuri Ingatkan Ini Selama di Mekkah
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertakan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pusat (KIP, PKH dan sejenisnya).
- Hanya berlaku di Zona 1
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.
Persyaratan Jalur Zonasi
- Terdiri aras Zona 1, Zona 2 dan Zona 3
- Hanya dapat memilih 2 sekolah pilihan berdasarkan Zonasi sesuai Kartu Keluarga yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai.
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi.
- Dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan Surat/Keputusan Perpindahan Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan.
- Berkas yang disipkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Surat Penugasan dari Gubernur (untuk Anak Guru), Surat Keterangan/Surat Tugas PTO, Tahfidz Al-Qur'an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika ada).
Baca juga: 29 Situs Ini Dapat Digunakan untuk Melihat hasil Seleksi Jalur SBMPTN
Persyaratan Jalur Prestasi
- Nilai gabungan