Tengku Ardiansyah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Mantan Kuasa Hukum Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Tengku Ardiansyah dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Senin (20/6/2022).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Mantan Kuasa Hukum Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Tengku Ardiansyah dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur menuntut mantan Kuasa Hukum Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Tengku Ardiansyah dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Senin (20/6/2022).

Dituntutnya terdakwa tersebut dalam kasus menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi di KPU Tanjabtim tahun 2020 lalu.

Bertempat di ruang Kartika PN Jambi, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Panitera, disimak dua orang Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam persidangan JPU Kejari Tanjab Timur, M Ali Nurhidayatullah menyebutkan bahwa terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti bersalah, karena dengan sengaja mengarahkan saksi Mardiana dan Sumardi untuk tidak menghadiri undangan penyidik sebanyak lima kali. Mereka juga tidak mau diperiksa dengan alasan tidak tau diperiksa untuk siapa.

Kemudian, terdakwa juga disebut mengumpulkan dan mengarahkan saksi-saksi serta melaporkan ke Ombudsman serta Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, sehingga menghambat penyidikan terhadap ketua KPU Tanjabtim saat itu.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 300 juta, subsider 4 bulan," katanya.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum Tengku Ardiansyah, Azwardi diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam 7 hari kedepannya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan pelimpahan tersangka Tengku Ardiansyah. Sebagai diketahui dia merupakan salah satu mantan kuasa hukum KPU Tanjabtim beserta barang bukti, yang diduga disebut-sebut menghalangi proses penyidikan.

Terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur TA. 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Nurkholis Berstatus Diberhentikan Sementara, Subhan: Setelah Pemulihan Nama Baik akan Kembali

Baca juga: Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas, Kuasa Hukum akan Jemput Nurkholis di Lapas Jambi

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved