Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka di KPK, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dicegah keluar negeri. Mardani Maming disebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK membenarkan kalau kasus yang melibatkan Mardani Maming naik tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri bilang, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Baca juga: KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin Diperpanjang
Ali Fikri bilang, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Bukan hanya Mardani Maming, adiknya Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Mereka dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Ali Fikri enggan mengungkapkan status Mardani Maming dan Rois terkait dicekal ke luar negeri dalam perkara ini.
Di surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Mardani Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf buka suara terkait kabar penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022), Gus Yahya bilang, pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani Maming.
Diktakan Gus Yahya, PBNU akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut.
Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Gus Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait hal ini.
Gus Yahya memastikan PBNU akan memberi pendampingan hukum bagi Mardani Maming sebagaimana mestinya.
Mardani Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, mantan Ketua Umum BPP HIPMI itu dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Naik Tahap Penyidikan
Baca juga: KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran Untuk Menangkap Harun Masiku
Baca juga: 4 DPO Termasuk Harun Masiku Masih Diburu KPK, Firli Bahuri: Sampai Kapan Pun Akan Dicari
Baca juga: Bupati Bogor Ditangkap, Nadia Unggah Rekaman Video Detik-detik KPK Tangkap Ade Yasin
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News