Berita Jambi
Ini 4 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Kembali Dilaporkan ke Kementrian ESDM
Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara di Jambi kembali tertangkap tangan melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara di Jambi kembali tertangkap tangan melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut yakni, PT. Batu Hitam Sukses, dengan sanksi akibat 5 kali pelanggaran jam operasional, PT Surya Global Makmur, 6 kali pelanggaran jam operasional.
Kemudian, PT Kurnia Investama dengan 3 kali pelanggaran jam operasional dan PT. Sinar Jaya Abadi dengan 1 kali pelanggarabmn jam operasional
Perusahaan ini, kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
Dhafi menjelaskan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya.
"Ya di awal kan sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian 7 kembali di izinkan beroperasi," kata Dhafi, Selasa (21/6/2022).
"Nah, dari yang 7 perusahaan itu, kita kembali tindak 4 perusahaan, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan," sebutnya.
Dhafi juga meminta ke pada pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM, agar terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan.
"Harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi, jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu, karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik," jelasnya.
Dhafi menjelaskan, berdasarkan aturan kemntrian ESDM, UUD No 7 tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pencabutan izin, kemudian sanksi administratif, teguran.
Terkait perusahaan yang kembali melanggar dan dilaporkan, kata Dhafi, hal tersebut sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian ESDM.
"Itu tergantung mereka, apakah mau dikenakan sanksi lagi, atau ditambah sanksi lagi atau mau diberhentikan, itu tergantung mereka, artinya kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa," tutupnya.
Dhafi juga meminta, agar pihak Kementrian ESDM untuk turun ke lokasi, dan melihat kondisi di lapangan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini
Baca juga: BPTAD V Jambi Sisir Semua Loket-loket Transportasi Darat Ilegal di Kota Jambi
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Seluruh Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Jambi akan PTM 100 Persen
Baca juga: Ratusan Perumahan di Muaro Jambi Belum Miliki PSU