4 Lansia Nyopet di Pengajian Akbar, Beraksi dengan Terorganisir

Empat lanjut usia (lansia) diamankan Satreskrim Polres Sragen karena kasus pencurian dengan pemberatan atau copet.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunSolo.com/Humas Polres Sragen
Komplotan pencuri spesialis handphone (HP) terdiri dari empat lansia ditangkap Polres Sragen setelah beraksi di Pengajian akbar Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen. 

Pelaku berhasil menggasak lima buah ponsel beberapa merek. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Copet HP di Pengajian Akbar, 4 Lansia Terancam 7 Tahun Penjara",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Pensiun Tahun Ini, Jenderal Andika Perkasa Punya Peluang Besar di Pilpres 2024

Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Desak Pemprov Segera Buka Formasi PPPK

Baca juga: Informasi Jurusan dan Cara Daftar Beasiswa SDM Sawit 2022

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved