4 Lansia Nyopet di Pengajian Akbar, Beraksi dengan Terorganisir
Empat lanjut usia (lansia) diamankan Satreskrim Polres Sragen karena kasus pencurian dengan pemberatan atau copet.
Editor:
Suci Rahayu PK
TribunSolo.com/Humas Polres Sragen
Komplotan pencuri spesialis handphone (HP) terdiri dari empat lansia ditangkap Polres Sragen setelah beraksi di Pengajian akbar Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.
Pelaku berhasil menggasak lima buah ponsel beberapa merek. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Copet HP di Pengajian Akbar, 4 Lansia Terancam 7 Tahun Penjara",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
• Pensiun Tahun Ini, Jenderal Andika Perkasa Punya Peluang Besar di Pilpres 2024
Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Desak Pemprov Segera Buka Formasi PPPK
Baca juga: Informasi Jurusan dan Cara Daftar Beasiswa SDM Sawit 2022
